Baca Juga
Baca Juga
Bolehkah Menolak Ajakan Suami di Ranjang Karena Tidak Dinafkahi?
Ini Penjelasan Haditsnya

Suami maupun istri, masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sebanding dengan
posisinya. Karena itu, bentuk hak dan tanggung jawab masing-masing berbeda. Kaidah
baku ini Allah nyatakan dengan tegas dalam al-Quran,
ف
ِذي َعلَ ْی ِھ َّن بِالْ
ُل الَّ
ُھ َّن ِمثْ
َولَ
“Para istri memiliki hak yang sepadan dengan kewajibannya, sesuai ukuran yang wajar.”
(QS. al-Baqarah: 228).
Diantara tanggung jawab terbesar suami adalah memberi nafkah istri. Allah berfirman,
ِھْم
ْمَواِل
َّوا ُمو َن َعلَى النِّ َسا ِء بِ َما فَ َّض َل َُّ
بَ ْع َض ُھْم َعلَى بَ ْع ٍض َوبِ َما أَْنفَقُوا ِم ْن أَ
ال ِّر َجا ُل قَ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka (laki-laki) di atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lakilaki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan,
تم فرو َجھ َّن بكلمة الله، ول ُھ َّن علیكم رزقُھن وكسوتُھن بالمعروف
لْ
فاتَّقوا الله في النِّساء؛ فإنَّكم أخذتموھ َّن بأمانة الله، واست ْحلَ
“Bertaqwalah kepada Allah dalam menghadapi istri. Kalian menjadikannya sebagai istri
dengan amanah Allah, kalian dihalalkan hubungan dengan kalimat Allah. Hak mereka yang
menjadi kewajiban kalian, memberi nafkah makanan dan pakaian sesuai ukuran yang
sewajarnya.” (HR. Muslim No.3009).
Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman keras bagi suami yang tidak
memperhatikan nafkah istrinya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ِع َمن یقوت
كفى بالمْرء إث ًما أن یضیّ
“Seseorang dikatakan berbuat dosa, ketika dia menyia-nyiakan orang yang wajib dia
nafkahi.” (HR. Abu Daud No.1694, Ibnu Hibban No.4240 dan dishahihkan oleh Syuaib alArnauth).
Ibnu Qudamah menyebutkan,
اتَّفق أھ ُل العلم على وجوب نفقات ال َّزوجات على أ ْزوا ِجھن، إذا كانوا بالغین؛ إلا النَّاش َز منھ َّن، ذكره ابن المنذر وغی ُره
“Ulama sepakat suami wajib memberi nafkah istri, jika suami telah berusia baligh. Kecuali
untuk istri yang nusyuz (membangkang). Demikian yang disebutkan Ibnul Mundzir dan
yang lainnya.” (al-Mughni, 9/230).
Tanggung Jawab Istri
Sebaliknya, istri diperintahkan untuk mentaati suaminya. Selama suami tidak
memerintahkan untuk maksiat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ِت
َجنَّ ِة ِشئْ
ْبَوا ِب الْ
ِّى أَ
ِم ْن أَ
َجنَّةَ
َھا ا ْد ُخِلى الْ
َوأَ َطا َع ْت َزْو َج َھا قِی َل لَ
َو َحِف َظ ْت فَ ْر َج َھا
َو َصا َم ْت َش ْھَر َھا
ةُ َخ ْم َس َھا
َمْرأَ
ِت الْ
ِذَا َصلَّ
إ
“Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, melaksanakan puasa pada bulan
Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka dia dipersilahkan untuk
masuk surga dari pintu mana saja yang dia kehendaki.” (HR Ahmad No.1683, Ibnu Hibban
No.4163 dan dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mengatakan,
ج
“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan
Rasul-Nya- daripada hak suami” (Majmu’ al-Fatawa, 32/260)
Ketika Kewajiban Tidak Ditunaikan
Ketika salah satu tidak memenuhi kewajiban, maka yang terjadi adalah kedzaliman. Suami
yang tidak memenuhi kewajibannya, dia mendzalimi istrinya dan sebaliknya.
Hanya saja, dalam keluarga, Islam tidak mengajarkan membalas pengkhianatan dengan
pengkhianatan. Karena masing-masing akan mempertanggung jawabkan tugasnya di
hadapan Allah kelak di hari kiamat.
Sehingga, ketika suami tidak melaksanakan kewajibannya untuk istrinya, Islam tidak
mengajarkan agar tindakan itu dibalas dengan meninggalkan kewajibannya. Karena yang
terjadi, justru timbul masalah baru.
Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im ar-Rifa’i mengatakan,
ِھ، فك ٌّل مسؤول عن تقْصیره یوم القیامة
الآخر، فلیس للآ َخر أن یق ِّصر في حقّ
.فإذا ق َّصر أحدُ ال َّزوجْین في ح ّقِ
“Jika salah satu pasangan tidak menunaikan kewajibannya kepada yang lain, bukan berarti
dia harus membalasnya dengan tidak menunaikan kewajibannya kepada pasangannya.
Karena masing-masing akan dimintai pertanggung jawaban disebabkan keteledorannya,
pada hari kiamat.”
Pelanggaran yang dilakukan oleh suami, tidak boleh dibalas dengan pelanggaran dari istri.
Sehingga dua-duanya melanggar.
Karena itu, solusi yang diberikan pelanggaran balas pelanggaran, tapi diselesaikan dengan
cara yang baik, antara bersabar atau pernikahan dihentikan.
Lalu apa yang harus dilakukan wanita? Syaikh ar-Rifa’i melanjutkan,
ن
ِن اختارت ال َّطلاق لَم تأثم بذلك
تُطیع زْو َجھا، ویَجب علیھا أن تؤِدّي ك َّل الحقوق الواجبة علْیھا لزوجھا، ومن ذلك حقُّھ في الفراش، وإ
“Ketika suami tidak menafkahi istrinya, ada dua pilihan untuk si wanita, antara bersabar
atau melakukan gugat cerai. Jika dia pilih bersabar, maka istri wajib untuk memenuhi
kewajibannya kepada suaminya. Termasuk hak untuk melayani di ranjang. Dan jika istri
memilih talak, dia tidak berdosa.”
Al-Qurthubi mengatakan,
ِھْم} أنَّھ متى ع َجز عن نفقتھا لم یكن قَّوا ًما علیھا، وإذا لم یكن قَّوا ًما علیھا، كان لھا فسخ العقد
ْمَواِل
ف ِھم العُلماء من قولھ تعالى: {َوبِ َما أَْنفَقُوا ِم ْن أَ
لزوال المقْصود الذي شرع لأ ْجِلھ النكاح
“Para ulama memahami dari firman Allah, ‘Disebabkan mereka menginfakkan harta
mereka.’ bahwa ketika seorang suami tidak mampu memberikan nafkah istrinya, dia tidak
disebut pemimpin bagi istrinya. Jika suami tidak lagi menjadi pemimpin bagi istrinya, maka
istri berhak untuk melakukan gugat cerai. Karena tujuan nikah dalam kasus ini telah
hilang.” (Tafsir al-Qurthubi, 5/168).
Ibnul Mundzir mengatakan,
ِقوا
مراء الأجناد أن ینفقوا أو یطلّ
ُ
ثبت أ َّن عمر كت َب إلى أ
“Terdapat riwayat shahih bahwa Umar menulis surat untuk para panglima perang, agar para
suami memberikan nafkah istrinya atau mentalak mereka.” (Dinukil dari Subul as-Salam,
3/224).
Allahu a’lam.
Sumber: muslimah.or.id
Baca Juga
loading...
Bolehkah Menolak Ajakan Suami di Ranjang Karena Tidak Dinafkahi? Ini Penjelasan Haditsnya
4/
5
Oleh
Unknown